Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
