Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dengan tembusan kepada pejabat definitif yang telah diangkat.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat yang menunjuk.
Koreksi Anda
