Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
5. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai.
8. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau Pegawai Lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas tertentu.
9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda
