Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
