Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SIP2MI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu SIP2MI berakhir.
– 9 –
Koreksi Anda
