Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerbitan dan pencabutan SIP2MI. (2) Direktur Jenderal Penempatan melaporkan penerbitan dan pencabutan SIP2MI kepada Menteri/Kepala secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda