Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang telah memiliki SIP2MI dilarang mengalihkan dan memindahtangankan kepada P3MI lainnya.
(2) Bagi P3MI yang memindahtangankan SIP2MI kepada P3MI lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– 8 –
Koreksi Anda
