Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP2MI berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal jangka waktu SIP2MI telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun masih ada sisa kuota dalam surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang masih berlaku, P3MI dapat mengajukan permohonan SIP2MI kembali. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Format SIP2MI Perpanjangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda