Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
SIP2MI disampaikan secara daring kepada P3MI melalui Sisko P2MI dan dapat diakses oleh:
a. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
b. Dinas Daerah Provinsi;
c. Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
d. UPT KP2MI/BP2MI;
e. LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
f. pemerintah desa; dan
g. kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
