Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIP2MI disampaikan secara daring kepada P3MI melalui Sisko P2MI dan dapat diakses oleh: a. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; b. Dinas Daerah Provinsi; c. Dinas Daerah Kabupaten/Kota; d. UPT KP2MI/BP2MI; e. LTSA Pekerja Migran INDONESIA; f. pemerintah desa; dan g. kementerian/lembaga.
Koreksi Anda