Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal P3MI dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SIP2MI tidak dapat diterbitkan.
Koreksi Anda
