Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP2MI paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
(2) SIP2MI diberikan penomoran otomatis secara daring melalui Sisko P2MI.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor dan tanggal pengesahan Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA;
b. nama P3MI, nomor SIP3MI, nama, jenis kelamin, dan jabatan penanggung jawab P3MI;
c. nama Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal;
d. negara tujuan penempatan;
e. jumlah permintaan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran;
f. jenis pekerjaan/jabatan yang akan direkrut; dan
g. jangka waktu berlakunya SIP2MI.
– 7 –
(4) Format SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
