Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala menerbitkan SIP2MI berdasarkan pengajuan dari P3MI sesuai dengan jumlah permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha yang tercantum dalam Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda