Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki SIP2MI. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri/Kepala. (3) Menteri/Kepala dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Menteri/Kepala kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda