Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri/Kepala.
(3) Menteri/Kepala dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Menteri/Kepala kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
