Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI berlaku kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran.
Koreksi Anda