Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
– 3 –
3. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum pada buku sijil.
4. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
6. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
7. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
8. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pemberi kerja.
9. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
10. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
11. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran INDONESIA adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
12. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban setiap pihak serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– 4 –
13. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3MI dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
14. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA adalah surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja atau Mitra Usaha.
16. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
17. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
18. Pejabat yang Berwenang adalah atase ketenagakerjaan, pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, atau pegawai setempat yang memiliki kompetensi dan ditugaskan.
19. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
20. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
21. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
23. Kepala adalah Kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
24. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
– 5 –
25. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
26. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
