Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. pakaian upacara pimpinan pria; dan b. pakaian upacara pimpinan wanita. (2) Pakaian upacara pimpinan pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jas lengan panjang berwarna krem; b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih; c. celana panjang berwarna krem; d. dasi berwarna hitam; dan e. sepatu pantofel berwarna hitam dengan menggunakan kaus kaki. (3) Pakaian upacara pimpinan wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jas lengan panjang berwarna krem b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih; c. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna krem; d. dasi warna hitam; e. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab berwarna hitam; dan f. sepatu pantofel berwarna hitam. (4) Atribut pakaian upacara pimpinan terdiri atas: a. pet berwarna hitam dengan lambang garuda berwarna kuning emas dan pita emas; b. pin logo KP2MI/BP2MI; c. papan nama Pegawai; dan d. logo KP2MI/BP2MI. (5) Pakaian upacara pimpinan dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan KP2MI/BP2MI pada saat pelaksanaan upacara hari besar nasional dan hari jadi KP2MI/BP2MI setiap tanggal 5 November. (6) Model, kode warna kain, dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda