Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. PSL pria; dan
b. PSL wanita.
(2) PSL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jas berwarna hitam;
b. kemeja lengan panjang polos berwarna putih;
c. celana panjang warna hitam;
d. dasi;
e. sepatu pantofel berwarna hitam dengan menggunakan kaus kaki; dan
f. peci hitam.
(3) PSL wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas/blazer berwarna hitam;
b. kemeja polos berwarna putih;
c. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna hitam;
d. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) Atribut PSL terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai; dan
c. tanda pengenal Pegawai.
(5) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada:
a. acara kenegaraan;
b. acara resmi;
c. perjalanan dinas ke luar negeri;
d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. pelantikan pejabat manajerial dan pejabat fungsional;
dan
f. penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
