Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. PDL pria; dan
b. PDL wanita.
(2) PDL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja berwarna abu-abu;
b. celana panjang berwarna hitam; dan
c. sepatu dengan menggunakan kaus kaki.
(3) PDL wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja berwarna abu-abu;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang warna hitam;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab menyesuaikan dengan warna PDL.
d. sepatu.
(4) Atribut PDL terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) PDL dan Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada saat bertugas di luar kantor serta situasi kedinasan yang bersifat teknis operasional dan membutuhkan aktivitas fisik lebih besar, meliputi:
a. kegiatan pengawasan;
b. pemantauan lapangan; dan/atau
c. pelayanan langsung ke masyarakat.
(6) Model, kode warna kain, dan Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
