Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. PDH I; dan
b. PDH II.
Koreksi Anda
