Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Jenis Pakaian Dinas Pegawai meliputi:
a. PDH;
b. PDH batik atau pakaian produk daerah;
c. PDL;
d. PSL;
e. pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan
f. pakaian upacara pimpinan.
Koreksi Anda
