Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum terlaksana secara keseluruhan, Pegawai menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditetapkan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda