Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pengadaan PDH I, PDH II, PDL, dan pakaian upacara pimpinan, serta Atribut Pegawai bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara KP2MI/BP2MI.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
