Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja Pegawai pada sasaran kinerja Pegawai.
Koreksi Anda