Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan terhadap kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Menteri/Kepala melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda