Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pegawai terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai;
d. logo KP2MI/BP2MI; dan
e. tanda jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
