Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pegawai terdiri atas: a. pin logo KP2MI/BP2MI; b. papan nama Pegawai; c. tanda pengenal Pegawai; d. logo KP2MI/BP2MI; dan e. tanda jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda