Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. 2. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung. 4. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai yang bertugas di bidang pelayanan di lingkungan KP2MI/BP2MI. 5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas bagi pegawai yang dipakai pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan, dan penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya. 6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai aparatur sipil negara dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 12. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda