Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA melaporkan pelaksanaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada Direktur Jenderal Penempatan secara langsung atau melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
