Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perjanjian kredit/pembiayaan, pentahapan pencairan kredit/pembiayaan, serta proses pembayaran angsuran kredit/pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda