Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA melakukan pembayaran angsuran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk mata uang rupiah melalui rekening Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
