Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan pola linkage secara channeling.
Koreksi Anda