Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib: a. memberikan penjelasan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terkait dengan kredit/pembiayaan melalui KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. melakukan analisis kredit/pembiayaan terhadap nilai pinjaman yang diajukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; c. memproses dan menyalurkan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan yang telah ditandatangani oleh pihak Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; d. melaporkan data pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pelaksana penempatan dan Lembaga Linkage; e. melaporkan persetujuan atau penolakan pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA disertai alasan penolakan berdasarkan hasil verifikasi Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan f. melakukan pelaporan penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada komite kebijakan pembiayaan melalui SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda