Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib:
a. memberikan penjelasan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terkait dengan kredit/pembiayaan melalui KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b. melakukan analisis kredit/pembiayaan terhadap nilai pinjaman yang diajukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. memproses dan menyalurkan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan yang telah ditandatangani oleh pihak Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
d. melaporkan data pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pelaksana penempatan dan Lembaga Linkage;
e. melaporkan persetujuan atau penolakan pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA disertai alasan penolakan berdasarkan hasil verifikasi Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
f. melakukan pelaporan penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada komite kebijakan pembiayaan melalui SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
