Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: a. melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan dan tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat; dan c. membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Koreksi Anda