Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak:
a. mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme kredit/pembiayaan melalui KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang;
b. mendapatkan kredit/pembiayaan untuk Biaya Penempatan berdasarkan analisis dari Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. mendapatkan pencairan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya sesuai dengan hasil analisis Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA mulai dari tahapan proses pengurusan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA sampai dengan keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
