Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaporan penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA belum dapat diakses oleh KP2MI/BP2MI dalam SIKP, Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA menyampaikan laporan pembayaran angsuran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara langsung atau melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
