Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 425); dan
b. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
