Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI terhadap ketentuan Biaya Penempatan dalam Peraturan Menteri/Badan ini, Menteri/Kepala mengenakan sanksi administratif kepada P3MI.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda
