Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diumumkan melalui laman resmi KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda