Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diumumkan melalui laman resmi KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
