Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda