Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
