Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
P3MI wajib mencantumkan komponen dan besaran Biaya Penempatan yang akan dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pemberi Kerja dalam Perjanjian Penempatan.
Koreksi Anda
