Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P3MI wajib mencantumkan komponen dan besaran Biaya Penempatan yang akan dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pemberi Kerja dalam Perjanjian Penempatan.
Koreksi Anda