Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda