Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pembebanan terhadap komponen Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dapat dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam: a. ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan; b. hukum internasional; c. perjanjian bilateral, regional, dan/atau multilateral; dan/atau d. perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha. (2) Dalam hal komponen Biaya Penempatan bukan merupakan beban Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen Biaya Penempatan menjadi beban Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal komponen biaya penempatan menjadi beban Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pekerja Migran INDONESIA memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pekerja Migran INDONESIA dapat menggunakan fasilitas pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda