Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penempatan terdiri atas: a. biaya persiapan penempatan; dan b. biaya yang berhubungan dengan penempatan. (2) Komponen biaya persiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelatihan; b. sertifikasi kompetensi; c. jasa perusahaan; d. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA; e. Visa Kerja; f. tiket keberangkatan; g. tiket pulang; dan/atau h. akomodasi. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelatihan teknis bahasa; b. pelatihan teknis sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan; dan/atau c. pelatihan teknis lain yang dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan. (4) Komponen biaya yang berhubungan dengan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; b. Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA; c. apostille; dan/atau d. dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan. (5) Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat berupa: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; dan/atau b. paspor Republik INDONESIA. (6) Komponen Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) menjadi beban Pemberi Kerja.
Koreksi Anda