Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEMETAAN PASAR KERJA LUAR NEGERI
FORMULIR IDENTIFIKASI PERMINTAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
No.
Komponen Informasi Rincian Informasi Keterangan
1. Negara Penempatan Nama negara tujuan (misal:
Jepang, Taiwan, Hongkong)
2. Peraturan Perundang- Undangan di Negara Tujuan Penempatan Ringkasan peraturan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja asing, izin kerja
3. Pelaksana Penempatan/Profil Pemberi Kerja nama dan identitas, legalitas (nomor dan akte pendirian), alamat, struktur organisasi, email, nomor telepon, dan/atau narahubung.
4. Kuota Peluang Kerja Jumlah kebutuhan tenaga kerja per jabatan/sektor
5. Sektor Pekerjaan Sektor pekerjaan yang membutuhkan Pekerja Migran INDONESIA seperti kesehatan, manufaktur, konstruksi, hospitality, dan sektor lainnya.
6. Jabatan Pekerjaan Nama jabatan spesifik seperti caregiver, welder, teknisi
7. Uraian Jabatan Deskripsi singkat tugas dan tanggung jawab pekerjaan
8. Visa Kerja atau Dokumen Lain yang Setara
Jenis visa atau izin kerja yang dipersyaratkan, seperti visa E9, specific skill workers, domestic worker visa
9. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Durasi perjanjian kerja, seperti 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun, atau sesuai dengan kebutuhan
10. Kualifikasi Pendidikan
Persyaratan minimal pendidikan formal yang dipersyaratkan, seperti SD, SMP, SMA, D3, S1
No.
Komponen Informasi Rincian Informasi Keterangan
11. Keterampilan yang Dimiliki Keterampilan teknis atau nonteknis yang diperlukan, seperti bahasa, teknologi informasi, caregiving
12. Sertifikat Kompetensi yang Dimiliki
Jenis sertifikasi khusus, seperti caregiving, welding, housekeeping
13. Pengalaman Kerja Pengalaman yang relevan dengan sektor/jabatan pekerjaan yang dibutuhkan pemberi kerja, seperti pernah bekerja minimal 1 (satu) tahun di bidang terkait
14. Jenis Kelamin Laki-laki, perempuan, atau tidak ditentukan
15. Usia Rentang usia yang diperbolehkan, seperti misal: 20-35 tahun
16. Gaji Informasi nominal gaji atau upah bulanan
17. Akomodasi Ketersediaan fasilitas tempat tinggal, termasuk apakah gratis atau berbayar
18. Transportasi Fasilitas transportasi yang disediakan, seperti dari asrama ke tempat kerja
19. Asuransi Fasilitas dan/atau jenis asuransi yang berlaku, seperti kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan
20. Informasi Lain Memuat informasi lain seperti kondisi perekonomian negara tujuan penempatan:
1) pendapatan per kapita;
2) tingkat pengangguran;
3) biaya hidup;
4) upah/gaji minimum;
5) nilai tukar mata uang;
dan 6) kondisi sosial budaya.
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEMETAAN PASAR KERJA LUAR NEGERI
FORMULIR IDENTIFIKASI PERSEDIAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
No.
Komponen Informasi Rincian Informasi Keterangan Data Lembaga (Diisi oleh Satuan Pendidikan)
1. Nama Lembaga Nama resmi lembaga pendidikan, pelatihan, atau asosiasi profesi
2. Sektor Sektor bidang kompetensi/jurusan, seperti hospitality, perawatan, manufaktur, konstruksi
3. Jabatan Jabatan atau posisi kerja yang relevan dengan kompetensi yang dimiliki lulusan/alumni
4. Jumlah Kapasitas Kapasitas peserta didik atau peserta pelatihan yang dapat diterima per tahun
5. Akreditasi Program Studi atau Program Pelatihan Tingkat akreditasi, seperti A, B, C, akreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Internasional
6. Keahlian/Keterampilan Khusus
Keahlian spesifik yang diajarkan atau dimiliki oleh lulusan/peserta, seperti caregiving, welding, barista, perhotelan
7. Kepemilikan Kerja Sama dengan Dunia Industri, Usaha, dan Kerja (IDUKA) Ada/tidaknya Memorandum of Understanding atau kemitraan dengan industri terkait, beserta nama mitra kerja sama
8. Jumlah Lulusan Setiap Tahun Total lulusan per tahun yang siap memasuki pasar kerja (domestik atau luar negeri)
9. Jumlah Anggota (Asosiasi Profesi) Total anggota yang tergabung dalam asosiasi profesi terkait
No.
Komponen Informasi Rincian Informasi Keterangan
10. Jumlah Alumni yang Bekerja di Luar Negeri Data alumni yang telah bekerja di luar negeri berdasarkan sektor/jabatan
11. Kompetensi yang Dimiliki Daftar kompetensi atau sertifikasi yang dimiliki lulusan/alumni sesuai standar pasar kerja global (misal: Test of English for International Communication, Caregiver, Welding Class III)
Data Pencari Kerja (Diisi oleh Pencari Kerja)
1. Nama
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Usia Usia dalam tahun (misalnya: 23 tahun)
4. Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan
5. Latar Belakang Pendidikan Tingkat pendidikan terakhir (misalnya: SMA, D3, S1)
6. Asal Satuan Pendidikan
Nama sekolah atau perguruan tinggi teakhir
7. Sektor yang Diminati Pilihan sektor kerja (misalnya:
caregiving, manufaktur, hospitality, konstruksi)
8. Jabatan yang Diminati Posisi pekerjaan spesifik yang diinginkan (misalnya:
caregiver, operator mesin, teknisi)
9. Preferensi Negara Tujuan Penempatan Negara pilihan untuk bekerja (misalnya: Jepang, Taiwan, Hongkong, Singapura)
10. Keterampilan yang Dimiliki Keterampilan teknis dan nonteknis (misalnya:
bahasa Jepang N4, pengelasan, perawatan lansia)
11. Sertifikat Kompetensi yang Dimiliki Sertifikasi keahlian yang dipegang (misalnya:
Japanese Language Proficiency Test N4, welding Badan Nasional Sertifikasi Profesi, caregiving, Test of English as a Foreign Language)
No.
Komponen Informasi Rincian Informasi Keterangan
12. Pengalaman Kerja Riwayat kerja sebelumnya yang relevan (durasi, sektor, jabatan)
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
Koreksi Anda
