Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk kegiatan pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
