Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri/Kepala. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda