Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. memeriksa dan menganalisis basis data;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. rapat.
Koreksi Anda
