Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh Direktur. (2) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan nonelektronik.
Koreksi Anda