Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui penilaian, pengukuran, dan pencocokan permintaan dan persediaan berdasarkan komponen/parameter yang telah disusun. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Hasil Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data sesuai; dan b. data tidak sesuai. (4) Data sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilanjutkan untuk proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Data tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. data tidak sesuai administrasi; dan/atau b. data tidak sesuai kompetensi. (6) Data tidak sesuai administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kembali ke basis data untuk dilengkapi Calon Pekerja Migran INDONESIA. (7) Data tidak sesuai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diberikan: a. pelatihan kapasitas; dan/atau b. sertifikasi. (8) Dalam hal data tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ditindaklanjuti, kembali ke basis data untuk menjadi data persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda