Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas: a. analisis data; dan b. penyusunan basis data Padu Padan.
Koreksi Anda