Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a. analisis data; dan
b. penyusunan basis data Padu Padan.
Koreksi Anda
