Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang permintaan dan persediaan untuk selanjutnya dilakukan proses Padu Padan. (2) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda